Tata Tertib Pengawas Ruang Asesmen Akhir Semester 1 (AAS Ganjil):
1. Ruang Pengawas Asesmen Akhir Semester:
- a. Pengawas melakukan pengawasan di ruang ujian sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- b. Pengawas wajib mengisi daftar hadir dan mengambil map berkas ujian sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- c. Pengawas telah tiba di ruang pengawas 10 menit sebelum pelaksanaan ujian dilaksanakan.
2. Ruang Asesmen Akhir Semester:
- a. Pengawas masuk ke dalam ruang AAS tepat waktu.
- b. Memeriksa kesiapan ruang ujian (jika ruang kotor silahkan diinstruksikan untuk membersihkan).
- c. Memeriksa kerapihan peserta didik dalam berpakaian maupun dalam berpenampilan.
- d. Memastikan setiap peserta telah mengumpulkan tas di depan kelas.
- e. Memberikan Token ujian dan memastikan HP yang akan digunakan untuk ujian yang dibawa ke tempat duduk.
- f. Meminta peserta ujian untuk duduk sesuai dengan denah yang telah ditentukan.
- g. Membacakan Tata Tertib Asesmen.
- h. Meminta peserta AAS menandatangani daftar hadir dan mengisi berita acara.
- i. Selama asesmen berlangsung, pengawas ruang wajib: Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang asesmen; Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan Melarang orang lain memasuki ruangan asesmen.
- j. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
- k. Pengawas dilarang merokok di dalam ruang ujian ataupun meninggalkan ruang ujian lebih dari 10 menit.
- l. Pengawas dilarang melakukan komunikasi melalui ponsel atau bermain ponsel dengan suara nyaring di dalam ruang yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian.
- m. Pengawas dilarang bertanya kepada peserta ujian yang tidak penting sehingga mengganggu peserta ujian atau memancing keributan di dalam ruang ujian.
- n. Setelah waktu asesmen selesai, pengawas ruang mempersilahkan peserta untuk meninggalkan ruang ujian; memeriksa berita acara dan daftar hadir telah terisi dengan benar; serta menyerahkan berkas berita acara dan daftar hadir ke ruang pengawas.
Tata Tertib Peserta Asesmen Akhir Semester 1 (AAS Ganjil):
1. Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (lima menit sebelum ulangan dimulai).
2. Peserta mulai mengerjakan soal setelah tanda bel mulai mengerjakan dibunyikan.
3. Peserta yang datang terlambat, hanya boleh mengikuti ulangan setelah mendapat ijin dari Ketua Penyelenggara ulangan dan kepadanya tidak diberi perpanjangan waktu.
4. Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada Pengawas Ruang dengan mengacungkan tangan terlebih dahulu.
5. Selama ulangan berlangsung peserta dilarang:
- Membawa catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruangan ulangan.
- Membawa dan mempergunakan kalkulator, daftar logaritma, tabel matematika atau alat bantu hitung lainnya.
- Meninggalkan ruangan, kecuali dengan ijin dan pengawasan dari Pengawas Ruang.
- Menanyakan jawaban soal kepada siapapun.
- Bekerjasama dengan peserta lain.
- Memberi atau menerima bantuan dalam mengerjakan soal.
6. Peserta ulangan diwajibkan:
- Membawa Handphone / Laptop.
- Menyediakan alat tulis menulis yang diperlukan.
- Mengisi daftar hadir peserta.
- Berhenti mengerjakan setelah tanda selesai dibunyikan.
- Meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang setelah tanda selesai mengerjakan dibunyikan.
7. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah menempuh ulangan.
8. Peserta yang melanggar tata tertib, dikeluarkan dari ruangan dan kepadanya diberi nilai 0 (nol).
Tembusan: Eny Minarni (Kepala SMP Negeri 14 Jakarta).
Sumber: Panitia AAS Ganjil 2024.







0 comments:
Posting Komentar
Selamat Datang di blog SMP Negeri 14 Jakarta